
slawifm – BPJS Kesehatan memutus kerja sama layanan kesehatan di dua rumah sakit swasta di Kota dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, karena diduga terlibat dalam praktik phantom billing atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif. Kedua rumah sakit tersebut adalah RS Mitra Keluarga Slawi (Kabupaten Tegal) yang diputus kerja sama mulai 7 Oktober 2024, dan RS Mitra Keluarga Tegal (Kota Tegal) mulai 10 Oktober 2024.
Manajemen RS Mitra Keluarga Slawi, melalui staf humas Topan, menanggapi terkait putusnya hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Tegal. “Kami dari humas RS Mitra Keluarga Slawi menyampaikan bahwa per tanggal 7 Oktober 2024 kami sudah tidak melayani pasien BPJS kembali. Adapun mengenai hubungan dengan BPJS Kesehatan itu sudah selesai tidak ada masalah lagi,” kata Topan saat konferensi pers di RS Mitra Keluarga Slawi, Kamis (10/8/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, media yang hadir tidak diperbolehkan mengambil gambar baik foto maupun video. Termasuk mengambil gambar gedung dari luar area RS. Topan juga tidak berkenan melayani pertanyaan awak media. Topan selanjutnya memberikan keterangan tertulis. Dalam keterangan tertulis tersebut, RS Mitra Keluarga Slawi sepakat untuk menghentikan sementara kerja sama.
“Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan kesehatan kamboja slot yang kami berikan dapat lebih baik,” dalam keterangannya. Masih dalam keterangan tertulisnya, pihak manajemen juga menyatakan berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal menyeluruh. Perbaikan itu melalui proses operasional dan peningkatan sistem manajemen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan.
Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal yang berkedudukan di Kota Tegal juga memberikan keterangan tertulis kepada awak media menanggapi kabar tersebut. Dalam surat resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (8/10/2024), manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal dengan stempel basah tertanggal 8 Oktober 2024, memberikan tanggapan terkait pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam pernyataannya, RS Mitra Keluarga sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerja sama pelayanan. RS Mitra Keluarga juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal menyeluruh. Termasuk di dalamnya, perbaikan proses operasional dan peningkatan sistem manajemen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan.
BPJS Kesehatan mengungkapkan, perbuatan curang dari dua rumah sakit itu berisiko merugikan negara miliaran rupiah. BPJS Kesehatan meminta penagihan fiktif yang sudah dibayarkan agar dikembalikan. BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi pemutusan kerja sama layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di dua rumah sakit tersebut.
Diberitakan, BPJS Kesehatan mengungkapkan, perbuatan curang dari dua rumah sakit itu berisiko merugikan negara miliaran rupiah. BPJS Kesehatan meminta penagihan fiktif yang sudah dibayarkan agar dikembalikan. BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi pemutusan kerja sama layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di dua rumah sakit tersebut.
Dalam surat pemberhentian kerja sama yang dikirimkan Kepala BPJS Kesehatan Tegal Chohari ke Direktur RS Mitra Keluarga Kota Tegal, disebutkan bahwa terdapat kecurangan berupa menagihkan tindakan yang tidak dilakukan (Phantom Procedure) dengan nominal kerugian Rp4.754.206.300. Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan Tegal turut menyatakan bahwa kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Tegal resmi berakhir pada 10 Oktober 2024. BPJS Kesehatan Tegal juga mengirimkan surat pemberhentian kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Slawi pada 4 Oktober 2024.
Dalam poin ketiga surat pemberhentian kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Slawi, BPJS Kesehatan Tegal mencantumkan sejumlah kasus phantom procedure. “Tujuh kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator kepada peserta JKN yang terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator dan menimbulkan kerugian sebesar Rp130.602.400,” tulis BPJS Kesehatan Tegal dalam suratnya kepada RS Mitra Keluarga Slawi.
Selain itu, dalam suratnya RS Mitra Keluarga Slawi, BPJS Kesehatan Tegal menyampaikan bahwa terdapat 26 kasus berstatus pending berupa penagihan prosedur pemasangan ventilator yang terbukti tidak dilakukan. Potensi nilai kerugiannya mencapai Rp591.137.000.
Sebelum memperoleh dua salinan surat yang dikirimkan BPJS Kesehatan Tegal ke RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi, Republika sempat mewawancarai Kepala BPJS Kesehatan Tegal Chohari. Dia mengungkapkan, praktik kecurangan yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi terungkap karena pihaknya rutin melakukan audit dan verifikasi klaim. Dalam proses itu, jika ditemukan anomali, proses bakal berlanjut ke audit administrasi klaim.
Chohari enggan secara spesifik menjelaskan kronologi penemuan kecurangan klaim yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi. “Konfirmasinya (dugaan kecurangan ke pihak RS) bulan lalu lah,” ujarnya ketika dihubungi via telepon, Rabu (9/10/2024).
Ketika dikonfirmasi apakah betul yang dilakukan kedua RS tersebut adalah phantom procedure, Chohari pun tak bersedia menjawab. “Itu termasuk kerahasiaan ya,” ucapnya.
Secara keseluruhan, kerugian yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan akibat penagihan fiktif ini mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Akibat pelanggaran ini, BPJS Kesehatan memutuskan menghentikan kerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut.