Pemkab Tegal Resmikan 287 Koperasi Merah Putih dengan Status Hukum Resmi
Slawifm.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Tegal mengumumkan legalitas resmi bagi 287 Koperasi Merah Putih. Seluruh koperasi tersebut kini telah berbadan hukum dan dapat beroperasi secara sah sesuai regulasi pemerintah. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam pembinaan dan legalisasi koperasi di wilayah Kabupaten Tegal.
Percepatan Legalitas dari Program Nasional
Program ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental yang diinisiasi Kementerian Koperasi dan UKM. Pemerintah pusat menargetkan legalisasi koperasi informal agar dapat bersaing secara sehat dan profesional. Kabupaten Tegal menerima dukungan penuh untuk mempercepat legalitas koperasi yang selama ini belum memiliki badan hukum. Proses legalisasi berjalan cepat karena kolaborasi antara dinas terkait, pengurus koperasi, dan konsultan hukum.
Manfaat Langsung bagi Pelaku Koperasi
Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum kini berhak menerima berbagai bentuk bantuan, termasuk permodalan, pelatihan manajerial, hingga akses pasar digital. Dinas Koperasi mendorong koperasi-koperasi ini untuk aktif mengembangkan unit usahanya agar mampu meningkatkan kesejahteraan anggota. Selain itu, legalitas juga membuka peluang kemitraan dengan lembaga keuangan resmi seperti perbankan dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Strategi Pembinaan Lanjutan
Dinkop UKM Kabupaten Tegal tidak hanya fokus pada legalitas. Mereka juga merancang program pembinaan lanjutan untuk koperasi yang baru sah secara hukum. Setiap koperasi akan menerima pelatihan akuntansi, penyusunan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan pelaporan keuangan digital. Pemerintah daerah berharap koperasi mampu menjalankan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dengan transparan dan bertanggung jawab.
Antusiasme dan Harapan Pengurus Koperasi
Para pengurus koperasi menyambut baik legalisasi ini. Mereka merasa lebih percaya diri menjalankan usaha karena sudah memenuhi aspek hukum. Beberapa pengurus bahkan mulai merancang ekspansi usaha ke sektor pertanian, perdagangan, dan digitalisasi layanan koperasi. Pemerintah daerah berharap 287 koperasi ini menjadi inspirasi bagi koperasi lain yang belum berbadan hukum untuk segera mengikuti langkah serupa.
Target Selanjutnya dan Harapan Pemerintah
Dinas Koperasi menargetkan pembinaan terhadap 500 koperasi aktif di Kabupaten Tegal dalam lima tahun ke depan. Legalitas menjadi langkah awal untuk menciptakan koperasi yang kuat, sehat, dan mandiri. Pemerintah terus mendorong budaya gotong royong dan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Dengan bertambahnya jumlah koperasi resmi, Kabupaten Tegal siap menjadi pusat pertumbuhan koperasi unggulan di Jawa Tengah.