
Tentang Slawi FM
Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPL ) Radio Slawi Ayu 99,3 FM atau yang popular disebut Radio Slawi 99,3 FM, adalah Radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Mulai siaran pertama kali pada tahun 1975 dijalur AM 783 dengan nama RSPD Suara Slawi Ayu, alamat studio di Jl. Dr Soetomo Slawi.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pada tahun 1997 RSPD Suara Slawi Ayu pindah ke jalur FM dan berganti nama menjadi Radio Citra Pertiwi dengan frekuensi 103,9 dan menempati studio baru yang lebih representatif di Jl. Dr. Soetomo No. 1B Slawi. Dan sesuai ketentuan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Tentang Perubahan Status Radio Siaran Pemerintah Daerah ( RSPD ) menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPL ), maka sejak tahun 2013 Radio Citra Pertiwi 103,9 FM berubah menjadi LPPL Radio Slawi Ayu dan menempati alokasi Frekwesi di 99,3 Mhz.
VISI
RADIO SLAWI 99,3 FM memiliki visi menjadi radio terdepan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai media yang menghibur bagi masyarakat kabupaten Tegal dan sekitarnya.
MISI
Misi RADIO SLAWI 99,3 FM adalah :
- Menyebarluaskan informasi pembangunan Pemerintan Kabupaten Tegal.
- Mencerdaskan masyarakat dengan menyajikan informasi tentang kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi melalui siaran yang bernuansa edukatif.
- Menyampaikan informasi seni dan budaya lokal kepada masyarakat.
- Menyajikan hiburan musik yang menjadi kesukaan masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyiarkan komunikasi bisnis produk lokal dan berbagai potensi masyarakat Kabupaten Tegal.