Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan 32 Barang Bukti Tindak Pidana Umum
SLAWIFM.com – Selasa (22/04), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menggelar pemusnahan terhadap 32 barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam cara, mulai dari diblender, dibakar, hingga dihancurkan menggunakan grenda.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramitha, “Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 32 perkara yang terjadi selama Triwulan I tahun 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pembunuhan, dan lainnya.”
Dari 32 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika seperti ganja dan shabu. Detailnya, ganja yang dihancurkan mencapai 38.576 gram, sedangkan shabu berjumlah 14,433 gram.
Selain itu, barang bukti rokok ilegal dari bea cukai juga akan dihancurkan di Cirebon menggunakan alat khusus. “Kami tidak memiliki alat tersebut di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, jadi pemusnahan dilakukan di sana,” jelas Wuriadhi kepada para wartawan.
Kepala BNN Kota Tegal, Nasrudin, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah sinergi dalam memperlihatkan bahwa kasus narkoba masih menjadi masalah meskipun tidak segencar di daerah lain. “Barang bukti seperti shabu, ganja, dan tembakau gorila ikut dimusnahkan. Ini adalah wujud sinergi dan kewaspadaan bersama,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, mengingatkan bahwa kegiatan ini menjadi perhatian kita semua bahwa tindak pidana masih ada. “Kami mengimbau masyarakat, terutama anak-anak, untuk menjauhi barang haram tersebut. Mari kita lindungi generasi penerus dari bahaya narkoba sejak dini,” tutupnya.