Kasus Rokok Ilegal Rp664 Juta di Tegal Masuki Tahap Penuntutan
slawifm.com – Penindakan terhadap pelanggaran cukai rokok kembali berlanjut. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal senilai Rp664 juta di wilayah Kabupaten Tegal. Setelah melalui proses penyidikan, kini kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk memasuki tahap penuntutan.
Barang Bukti dan Nilai Kerugian Negara
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang sah. Rokok ilegal tersebut ditemukan di gudang penyimpanan dan kendaraan pengangkut saat razia gabungan. Total potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp664 juta, hanya dari pelanggaran cukai.
Tersangka Diduga Aktor Utama
Dua orang tersangka berinisial M dan A diduga berperan sebagai pengendali dan pengedar utama dalam kasus ini. Keduanya ditangkap saat sedang mendistribusikan rokok ilegal ke beberapa wilayah di Jawa Tengah. Petugas mendalami jaringan distribusi yang mereka gunakan, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
Proses Hukum Berlanjut di Kejaksaan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik resmi melimpahkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Dengan begitu, proses hukum memasuki tahap persidangan. Pihak kejaksaan menegaskan akan menindak tegas pelaku pelanggaran cukai yang merugikan negara.
Upaya Tegas Cegah Rokok Ilegal
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli produk rokok tanpa pita cukai resmi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.