Berita

Kronologi Dokter Residen Gunakan Modus Licik untuk Memperkosa Pasien

SlawiFM.com, Bandung – Fakta baru terungkap dalam kasus pemerkosaan dokter kepada pasien yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terkuak ketika korban menyadari sesuatu yang tidak biasa pada tubuhnya setelah insiden tersebut. Kejadian ini berlangsung pada dini hari 18 Maret 2025, saat korban mendampingi ayahnya yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Priguna, yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat, memberi tahu bahwa kondisi ayah korban mengkhawatirkan dan memerlukan transfusi darah segera. Dengan niat membantu, korban setuju untuk mendonorkan darah.

Namun, di balik permintaan tersebut, Priguna mengatur rencana dengan meminta korban naik ke lantai 7 Gedung MCHC, yang ternyata bukan lokasi untuk prosedur crossmatch darah, melainkan fasilitas kesehatan ibu dan anak. Pelaku juga menginstruksikan agar korban tidak ditemani adiknya.

“Korban diminta untuk datang sendirian tanpa ditemani adiknya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Hermawan, seperti dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Sesampainya di lokasi, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi. Tanpa alasan yang jelas, Priguna kemudian menusukkan jarum berulang kali ke tangan korban dan menyuntikkan cairan yang menyebabkan korban pingsan.

“Pelaku menyuntikkan cairan ke dalam infus, dan dalam beberapa menit, korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri,” jelas Hendra.

Korban siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD. Setelah menceritakan kejadian kepada orang tuanya, korban merasakan sakit di area intim, yang menimbulkan dugaan adanya kekerasan seksual.

“Setelah kejadian, korban FH (21) merasakan sakit di area tertentu, yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual,” tambah Hendra.

Investigasi lebih lanjut menetapkan Priguna sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut bahwa pemeriksaan awal menunjukkan indikasi perilaku menyimpang pada Priguna.

“Dari hasil pemeriksaan, ada kecenderungan perilaku menyimpang secara seksual pada pelaku,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Namun, Surawan menegaskan bahwa kesimpulan ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pemeriksaan psikologi forensik.

“Kami akan memperkuat temuan ini dengan pemeriksaan psikologi forensik,” katanya.

Merespons kasus ini, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna, yang berimplikasi pada pembatalan izin praktiknya.

“Kemenkes juga telah meminta RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara program residensi Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan untuk evaluasi,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025) malam.

Kasus ini masih berjalan, dan masyarakat berharap agar proses hukum dapat berlangsung secara transparan, memberikan keadilan kepada korban, serta memperkuat pengawasan dalam sistem medis di Indonesia.