Jumlah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Bertambah Jadi 3 Orang
SlawiFM.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa jumlah korban pemerkosaan oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, kini mencapai tiga orang. Kombes Surawan, Direktur Dirreskrimum Polda Jabar, menyampaikan bahwa korban terbaru adalah pasien yang sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Dua korban baru telah melaporkan tindakan tidak senonoh ini melalui hotline Polda Jabar. “Ada tambahan dua korban yang melapor melalui saluran telepon. Mereka adalah pasien dengan kasus berbeda dari yang sedang kami proses,” ujar Surawan kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025).
Surawan menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dengan korban tambahan ini serupa dengan korban berinisial FH (21), yaitu dengan dalih pengambilan sampel darah yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Modusnya umumnya melibatkan alasan pengambilan sampel darah atau DNA, dan korban dibius untuk melakukan tindakan pemerkosaan,” tambahnya.
Kasus terhadap korban FH (21) terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di mana tersangka membawa korban dari ruang IGD ke lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung dengan alasan pengambilan darah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa dokter residen berusia 31 tahun tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 6 C dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Hendra dalam pernyataan terpisah. “Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun,” lanjutnya. Kepolisian juga telah membuka hotline bagi masyarakat yang mungkin menjadi korban tindakan serupa oleh dokter Priguna.