slawifm.com – Masyarakat Indonesia dimaksudkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan berupa jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, BPJS juga memiliki sistem yang mewajibkan peserta membayar iuran bulanan yang sangat kecil, seperti halnya asuransi.

Peserta dapat memperoleh pengobatan gratis di rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang bermitra dengan BPJS Kesehatan selama status kepesertaannya masih aktif.

Pembedahan merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai aturan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 yakni. Operasi Jantung, Operasi Caesar, Operasi Kista, Operasi Miom, Operasi Tumor, Operasi Odentektomi, Operasi Bedah Mulut, Operasi Usus Buntu, Operasi Batu Empedu, Operasi Mata, Operasi Bedah Vaskuler, Operasi Amandel, Operasi Katarak, Operasi Hernia, Operasi Kanker, Operasi Kelenjer Getah Bening, Operasi Pencabutan Pen, Operasi Penggantian Sendi Lutut, Operasi Timektomi dan Operasi Penggentian Sendi Lutut.

Pasien harus berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah diberi meterai persetujuan BPJS Kesehatan, untuk mendapat jaminan BPJS untuk operasi.

Jika operasi diperlukan, pasien akan menerima surat rujukan ke rumah sakit dan akan berbicara dengan dokter yang merawat rumah sakit untuk mendapatkan jadwal operasi.

Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat 1, dan kartu pasien dari rumah sakit merupakan tiga persyaratan tambahan yang harus dipenuhi pasien untuk memenuhi syarat jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.