Menteri PANRB Ankkat Suara Soal Pegawai Honorer Berpotensi, Akan Diselamatkan
Menteri PANRB Ankkat Suara Soal Pegawai Honorer Berpotensi, Akan Diselamatkan

slawifm.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal status pegawai honorer di kementerian/lembaga yang akan diberhentikan pada 28 November mendatang. Tercatat ada 2,3 juta pekerja honorer yang bisa terdampak.

“Kita fokus dulu selamatkan kita buat regulasi agar tidak ada PHK massal dan pengurangan pendapatan. Insya Allah PHK massal juga tidak banyak,” ujarnya, Jumat (18/08/2023) di Kompleks Parlemen Jakarta.

Menurut dia, Kementerian PAN dan RB serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan telah melakukan pengecekan di seluruh kabupaten/kota agar data pegawai jujur ​​yang disampaikan sudah memadai.

“Pekerja jujur ​​masih ada. Selebihnya bentuk. Ada opsi dari DPR, misalnya brigade. Jadi seperti staf kebersihan, staf pendukung kantor. Usulan ini akan kami naikkan dari DPR ke Level 1 mulai 28 Agustus besok,” kata Anas.

Pembahasan yang akan dilakukan pemerintah adalah mengubah status pegawai honorer menjadi pegawai PPPK menjadi PPPK Paruh Waktu dan PPPK Purna Waktu. Selain itu, pemerintah akan menaikkan gaji pegawai PPPK.

Kenaikan gaji PPPK secara berkala dan luar biasa ada dalam Peraturan PANRB No 7 Tahun 2023. Namun kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan di atas.

Pertama, PPPK dengan kontrak kerja lebih dari dua tahun menerima kenaikan gaji secara berkala. Kedua, kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan diberikan bila telah mencapai sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut karena telah mencapai masa kerja kelompok (MKG) yang ditetapkan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.