Polisi Tangkap Penyebar Video Gay Anak, Diungkap Polda Metro Jaya
Polisi Tangkap Penyebar Video Gay Anak, Diungkap Polda Metro Jaya

slawifm.com – Polda Metro Jaya membeberkan praktik penjualan video anak gay (VGK) yang disebar melalui Telegram. Sang kreator menjual video gay kid tersebut seharga Rp 150.000. Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, praktik penjualan video anak gay terungkap sejak polisi melakukan patroli siber.

Dalam kegiatan patroli siber, petugas kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran atau penjualan konten asusila berupa video dan foto sesama jenis atau yang disebut penyimpangan seksual.

“Anak-anak juga dieksploitasi sebagai korban konten video dan foto yang disebarluaskan atau dijual melalui media sosial. Ini terjadi pada 26 Juli 2023,” kata Ade dalam jumpa pers Jumat (18/08/2023) lalu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku yakni LHN (16) dan R (21). LHN minor berperan sebagai admin dalam mempromosikan video dan foto VGK. Lalu kirimkan foto dan video direct message ke LHN.

“Untuk selanjutnya yang terkena dampak atau yang berminat atau pembeli akan dimasukan ke dalam grup Telegram. Banyak foto dan video langganan yang akan diteruskan, yang akan disepakati kedua belah pihak,” jelasnya.
Tersangka R juga mempromosikan VGK via Telegram. Masing-masing video dibanderol dengan harga Rp150.000-Rp250.000.

“Tersangka R mempermasalahkan akses terhadap video dan foto sesama jenis yang asusila, termasuk pencabulan terhadap anak-anak sebagai korban dengan biaya Rp 150.000 untuk mendapatkan foto porno dan video sesama jenis untuk orang dewasa,” ujarnya.
“Sementara itu Rp 250.000 per video dan konten video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.