Kementerian Perdagangan Belum Bayar Utang Rafaksi, Ini Alasannya
Kementerian Perdagangan Belum Bayar Utang Rafaksi, Ini Alasannya

slawifm.com – Belum terbayarnya utang minyak goreng rafaksi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) selama 1,5 tahun senilai Rp 344 miliar akhirnya diungkap Kementerian Perdagangan (Kemendag). Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menyatakan pihaknya sedang menunggu hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan, hal itu karena ada anggapan bahwa pembayaran fraksi tidak lagi diperlukan karena Permendag Nomor 3 Tahun 2022 telah diganti dengan Permendag Nomor 6. Ia menegaskan, Kemendag perlu berhati-hati sebelum menindaknya.

Pendapat hukum Kejaksaan Agung masih diproses, jadi kita tunggu saja temuannya. Isy berbicara kepada awak media saat tiba di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (14/4/2023). “Begitu legal opinion sudah keluar, apakah akan dibayar atau tidak, tunggu saja keputusannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan fraksi tersebut tidak sah alias sudah dicabut. Akibatnya, berbagai sudut pandang mengenai pembayaran ini telah diungkapkan. Oleh karena itu, ini bukan masalah keuangan. Namun karena prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Isy menyatakan akan kembali ke Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi atas surat permintaan pendapat yang telah dikirimkan sebelumnya agar persoalan ini bisa cepat diselesaikan. “Saya akan mengunjungi Kejaksaan Agung sekali lagi, dan kami akan meminta (pendapat mereka) lagi.”. Surat itu sudah ada untuk sementara waktu. Kalau di tingkat teknis, sudah ada surat dari Dirjen.
“Semoga sebentar lagi, karena ini juga protes dari asosiasi pengecer, saya yakin akan ditambahkan dan dikeluarkan segera,” tutupnya.