Dokter di RSHS Bandung Perkosa Anak dengan Modus Medis
SlawiFM.com – Berita mengejutkan datang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31), ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap putri seorang pasien. Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan prosedur pengambilan sampel darah.
Kronologi Insiden
Peristiwa ini terjadi pada Maret 2025 di lantai 7 RSHS, ketika Priguna tengah bertugas malam. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia mendekati korban, seorang wanita berumur 21 tahun, dengan alasan medis terkait orang tuanya. Priguna meminta agar korban tidak ditemani adiknya selama proses berlangsung.
Di kamar 711, Priguna meminta korban untuk mengganti pakaian. Ia kemudian menusukkan jarum berkali-kali ke tangan korban dan memasang infus. Cairan yang dimasukkan ke dalam infus membuat korban pusing dan akhirnya pingsan.
Beberapa jam kemudian, korban terbangun dalam keadaan sudah berpakaian kembali. Priguna membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. Merasa ada keanehan, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, termasuk rasa sakit saat buang air kecil.
Penyelidikan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bertindak cepat dengan menangkap Priguna pada 28 Maret 2025. Dalam proses penyelidikan, 11 saksi dimintai keterangan, termasuk keluarga korban dan staf medis. Polisi juga menyita barang bukti seperti alat infus, sarung tangan, beberapa suntikan, jarum, obat-obatan, dan satu kondom.
Ancaman Pidana
Priguna Anugerah Pratama didakwa dengan Pasal 6 huruf C dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp300 juta.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan posisi atau kekuasaan untuk mengeksploitasi kerentanan seseorang, serta memaksa atau menyesatkan individu tersebut untuk melakukan tindakan cabul.
Kejadian Serupa di Bandung
Kasus kekerasan seksual di lingkungan medis Bandung bukanlah hal baru. Pada Februari 2022, seorang petugas keamanan rumah sakit, Asep Wisnu Sugiarto, ditahan setelah terbukti melakukan persetubuhan dengan putri seorang pasien yang masih di bawah umur. Modusnya adalah dengan merayu korban hingga terjalin hubungan asmara.
Reaksi Masyarakat dan Harapan
Kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama ini semakin menambah deretan insiden kekerasan seksual di sektor medis, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dan institusi medis lebih meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah kasus serupa di masa depan.