slawifm.com

slawifm.com – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) secara tegas mengutuk “genosida” di Gaza dan mendorong 57 negara anggotanya untuk memberlakukan sanksi terhadap Israel dalam resolusi yang dihasilkan pada pertemuan puncak di Gambia. Resolusi tersebut menyerukan langkah-langkah diplomatik, politik, dan hukum untuk menghentikan kejahatan pendudukan kolonial Israel dan perang genosida yang dilancarkan terhadap rakyat Palestina, termasuk melalui pemberlakuan sanksi.

OKI, berdiri sejak tahun 1969 setelah peristiwa pembakaran masjid al-Aqsa di Yerusalem, bertujuan untuk meningkatkan solidaritas umat Islam, mendukung perjuangan Palestina, dan mempertahankan situs suci umat Islam. Pada pertemuan puncak kali ini, OKI juga menyerukan gencatan senjata segera, permanen, dan tanpa syarat sebagai langkah penting dalam mengakhiri konflik di Gaza.

Meskipun pertemuan KTT OKI ke-15 di Kairo berfokus pada usulan gencatan senjata dan pembebasan sandera di Gaza, kemajuan substansial tidak tercapai. Meskipun demikian, OKI menyambut langkah Afrika Selatan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina.

Perang berdarah di Gaza, yang dimulai setelah serangan Hamas pada 7 Oktober yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel, telah menyebabkan korban jiwa yang sangat besar, dengan sebagian besar korban adalah warga sipil. Respons balasan Israel juga telah menimbulkan dampak yang tragis, khususnya terhadap wanita dan anak-anak, menurut data kementerian kesehatan wilayah yang dikelola Hamas.